ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) MERTELU
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
(1) Nama : Ikatan Remaja Masjid Mertelu, disingkat IRMAS
Mertelu.
(2) Kedudukan : Cilacap - Indonesia.
(3) Tempat Pendirian : Dsn. Mertelu Desa Kalisabuk.
PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
(1) Asas : Islam.
(2) Tujuan : Meningkatkan iman, taqwa dan ilmu pengetahuan
serta menjaga kesehatan jiwa dan raga, khususnya di kalangan anggota.
(3) Sifat : Independen.
PASAL 3
MOTTO DAN BAHASA
(1) Motto : Sehat jasmani dan rohani, dengan beramal di
waktu muda dan bahagia dikala tua.
(2) Bahasa : Indonesia.
PASAL 4
LAMBANG
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
JENIS KEANGGOTAAN
(1) Anggota biasa.
(2) Anggota kehormatan.
PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Pemuda warga Mertelu.
(2) Warga Mertelu atau warga luar yang berjasa terhadap
organisasi.
(3) Berusia minimal 13 tahun dan atau yang sedang menuntut
ilmu minimal di Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs).
(4) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi.
PASAL 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban:
a. Mengikuti dan melaksanakan semua kegiatan organisasi.
b. Mematuhi ketentuan organisasi.
(2) Hak:
a. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapatnya.
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.
c. Setiap anggota biasa berhak mencalonkan diri dan
dicalonkan sebagai pengurus.
d. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan, bantuan dan
perlakuan yang sama dari organisasi.
e. Setiap anggota berhak membela diri.
f. Setiap anggota berhak mendapat dan menikmati fasilitas
organisasi.
PASAL 8
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
(1) Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan
(2) Terbukti merugikan kepentingan organisasi.
(3) Melanggar aturan
organisasi
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri atas:
1) Pelindung.
2) Dewan Penasehat.
3) Dewan Pembina
4) Pengurus IRMAS.
5) Anggota IRMAS.
BAB IV
SANKSI ORGANISASI
PASAL 10
SANKSI ORGANISASI
Sanksi organisasi terdiri dari:
1) Peringatan secara lisan;
2) Peringatan secara tulisan;
3) Dipanggil untuk disidang;
4) Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 11
Pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
PASAL 12
SYARAT KEPENGURUSAN
(1) Pengurus organisasi terdiri atas anggota biasa.
(2) Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 13
MASA KEPENGURUSAN
(1) Pemilihan pengurus diadakan empat tahun sekali.
(2) Pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya, dapat
dicalonkan kembali untuk periode berikutnya.
(3) Ketua dapat menjabat kepengurusan berturut-turut.
PASAL 14
PEJABAT SEMENTARA
(1) Ketua menunjuk pejabat sementara jika berhalangan
menjalankan tugas.
(2) Pejabat sementara berwenang untuk melaksanakan fungsi
Ketua dalam hal-hal yang bersifat rutin.
(3) Pejabat sementara dapat mengambil kebijakan yang
bersifat strategis melalui Musyawarah Pengurus Inti dan konsultasi Dewan
Penasehat, atas sepengetahuan Ketua.
BAB VI
PELINDUNG
PASAL 15
Pelindung adalah Pejabat pemerintahan setempat yang bisa
terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun.
PASAL 16
Pelindung berfungsi:
1) memberikan perlindungan hukum
2) memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta
BAB VII
DEWAN PENASEHAT
PASAL 17
PERSONALIA
Dewan Penasehat adalah Kyai atau tokoh masyarakat setempat
yang ditunjuk oleh anggota dan pengurus pada Rapat Umum.
PASAL 18
Dewan Penasehat berfungsi untuk memberi nasehat dan
mengawasi kinerja pengurus.
BAB VIII
PERTEMUAN
PASAL 19
JENIS PERTEMUAN
Pertemuan organisasi terdiri atas Sidang Istimewa, Rapat
Umum dan Rapat pengurus.
PASAL 20
PESERTA PERTEMUAN
(1) Pengurus dan anggota organisasi
(2) Undangan
PASAL 21
KEPUTUSAN PERTEMUAN
(1) Keputusan pertemuan diambil dengan cara musyawarah
mufakat yang demokratis.
(2) Keputusan pertemuan tidak dapat diganggu-gugat.
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 22
SUMBER KEUANGAN
(1) Iuran anggota yang disepakati
(2) Hasil usaha dan kegiatan organisasi.
(3) Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
PASAL 23
PENGGUNAAN UANG ORGANISASI
(1) Memenuhi kebutuhan organisasi.
(2) Membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 24
SEBAB PEMBUBARAN ORGANISASI
(1) Apabila tidak ada anggota dan pengurus yang bersedia.
(2) Apabila tidak dibenarkan menurut undang-undang negara
setempat.
PASAL 25
STATUS KEKAYAAN ORGANISASI
Kekayaan organisasi adalah milik organisasi yang di gunakan
untuk kepentiangan organisasi. Dan apabila organisasi dinyatakan bubar, maka
status kekayaan dan inventaris organisasi di berikan dan dibagi kepada Masjid
Jami’ Al Fattah dan Masjid Al Istiqomah Mertelu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) MERTELU
BAB I
KEORGANISASIAN
PASAL 1
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
(1) Nama: Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Mertelu.
(2) Kedudukan: Kab Cilacap-Indonesia.
(3) Tempat Pendirian: Dusun Mertelu, Desa Kalisabuk, Kec.
Kesugihan
(4) Waktu Pendirian: Organisasi ini didirikan untuk
menghimpun kreatifitas dan kemampuan para pemuda Mertelu serta untuk
meningkatkannya maka di bentuklah Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Mertelu dan
didirikan bersama pada Hari Minggu, tanggal 19 Oktober tahun 2014 M atau bertepatan tanggal 24
Dzulhijjah 1435H.
PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
(1) Organisasi ini berasaskan Islam, Berpahamkan Ahlu Sunnah
Wal Jamaah dengan mengikuti Nahdlatul Ulama.
(2) Organisasi ini bertujuan:
a. Menjalin kerja sama sesama anggota.
b. Memelihara dan meningkatkan kreatifitas dan kemampuan
anggota.
c. Meningkatkan wawasan keilmuan dan keagamaan anggota.
(3) Organisasi ini bersifat independen dengan pengertian:
a. Bebas bertindak sesuai dengan aturan organisasi.
b. Bebas bekerja sama dengan pihak manapun.
c. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun.
PASAL 3
MOTTO DAN BAHASA
(1) Motto:
Sehat jasmani dan rohani, dengan beramal di waktu muda dan bahagia dikala tua.
a. Sehat Jasmani: memiliki kesehatan jasmani.
b. Sehat Rohani: memiliki kesehatan rohani sesuai dengan
ajaran Islam
c. Beramal di waktu muda: berusaha menerapkan ilmu
pengetahuan dan ilmu agama yang dimiliki di waktu muda.
d. Bahagia dikala tua: memiliki perilaku mulia yang sesuai
dengan norma agama dan nilai sosial di kala tua sebagai buah dari usaha di
waktu muda
(2) Bahasa:
Bahasa resmi organisasi ialah Bahasa Indonesia
LAMBANG
a. Bunga
Wijaya Kusuma bersudut lima
b. Lingkaran
tengah
c. Bulan
Tsabit
d. Masjid
dengan dua menara dan satu kubah
e. Dua buku
kecil terbuka
f. Tulisan
“Ikatan Remaja Masjid Mertelu” di singkat “IRMAS” dan tulisan “ Desa Kalisabuk
Kec. Kesugihan”.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
JENIS KEANGGOTAAN
(1) Anggota biasa: Pemuda atau warga Mertelu yang sudah
memenuhi syarat anggota biasa dan mengisi formulir anggota IRMAS
(2) Anggota kehormatan: Warga Mertelu atau luar yang tidak
termasuk dalam kriteria anggota biasa dan berjasa terhadap organisasi.
PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Syarat-syarat anggota biasa:
a. Pemuda atau warga Mertelu.
b. Pelajar yang masih belajar minimal di tingkat SMP/MTs
atau sudah berusia minimal 13 tahun.
c. Mengajukan permohonan tertulis.
d. Bersedia mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi.
(2) Syarat-syarat
anggota kehormatan:
a. Bersedia menjadi anggota kehormatan organisasi.
b. Diangkat dengan persetujuan rapat pengurus setelah
melakukan konsultasi dengan dewan Penasehat.
PASAL 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban:
a. Mengikuti pertemuan dan kegiatan organisasi.
b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat.
c. Melaksanakan aktivitas organisasi atas dasar tanggung
jawab dan kebersamaan.
d. Menjaga nama baik organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang disepakati.
(2) Hak:
a. Setiap anggota berhak mengungkapkan pendapatnya.
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.
c. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama dari
organisasi.
d. Setiap anggota mendapatkan bantuan dan pembelaan dari
organisasi, selama yang bersangkutan tidak melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga atau mencemarkan nama baik organisasi.
e. setiap anggota berhak membela diri terlebih dahulu
sebelum dinyatakan bersalah dala dugaan pelanggaran.
f. Setiap anggota berhak mendapat dan menikmati fasilitas
umum yang dimiliki organisasi.
PASAL 8
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan hak keanggotaan karena:
a. Meninggal
dunia.
b. Terbukti
merugikan kepentingan organisasi dan dicabut keanggotaannya melalui keputusan
rapat pengurus setelah mendapatkan sanksi organisasi dan melakukan konsultasi
dengan Dewan Penasehat.
c. Mengajukan
pengunduran diri secara lisan atau tulisan dan disetujui oleh rapat pengurus.
d. Mengikuti
Organisasi lain yang bersifat kekerasan teroris atau yang di larang
Undang-Undang Negara.
BAB III
PASAL 9
SANKSI ORGANISASI
Apabila anggota melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi, maka diambil keputusan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tulisan.
3. Dipanggil untuk disidang.
a. Pemanggilan maksimal di lakukan sebanyak 3 (tiga) kali
b. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka
pengurus berhak mengambil langkah selanjutnya.
4. Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus,
Setelah membrikan pembelaan.
BAB IV
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
PASAL 10
PELINDUNG
1. Pelindung
dalam struktur organisasi memiliki garis konsultatif
2. Pelindung
diminta kesediaannya secara resmi oleh Pengurus organisasi
PASAL 11
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat terdiri atas Dewan Kyai atau Tokoh
Masyarakat yang:
a. Dipilih oleh
pengurus dan anggota.
c. Dipilih melalui Rapat Umum.
PASAL 12
FUNGSI DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat berfungsi memberi teguran jika ada
indikasi pelanggaran pengurus terhadap AD/ART dan dapat mengusulkan Sidang
Istimewa setelah memberi peringatan dua kali.
2. Dewan Penasehat dalam struktur organisasi memiliki garis
konsultatif, koordinatif dan kontrol.
BAB V
SIDANG ISTIMEWA, RAPAT UMUM DAN RAPAT PENGURUS
PASAL 13
SIDANG ISTIMEWA
(1) Sidang Istimewa
adalah forum tertinggi organisasi yang harus diadakan empat tahun sekali.
(2) Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri 2/3
anggota yang ada ditempat/di rumah.
(3) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka Sidang
ditunda sampai waktu yang disepakati.
(4) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang
hadir tidak mencapai 2/3, maka Sidang tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan
jumlah anggota yang hadir.
(5) Musyawarah Besar berwenang untuk:
a. Menerima, menerima dengan catatan, atau menolak laporan
pertanggungjawaban pengurus organisasi.
b. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi
c. Menetapkan program kerja.
d. Menetapkan struktur organisasi.
e. Menetapkan rekomendasi.
f. Memilih personalia Dewan Penasehat.
PASAL 14
SIDANG ISTIMEWA
(1) Rapat Umum dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila:
a. Di butuhkan untuk kepentingan Organisasi
b. Organisasi berada dalam kondisi luar biasa.
(2) Rapat Umum dapat diusulkan oleh Pengurus Inti dan atau
2/3 dari jumlah anggota
(3) Rapat Umum dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 2/3
anggota yang ada di tempat/ di rumah.
(4) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka Rapat Umum
ditunda sampai waktu yang disepakati.
(5) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang
hadir tidak mencapai 2/3, maka Rapat Umum tetap dilaksanakan tanpa
memperhatikan jumlah anggota yang hadir.
(6) Rapat Umum berwenang untuk memberhentikan ketua dan
mengangkat ketua baru.
PASAL 15
RAPAT
1. Rapat terdiri atas:
a. rapat yang dihadiri oleh pengurus dan dewan penasehat.
b. rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus.
c. rapat terbatas yang dihadiri oleh Pengurus inti.
2. rapat pengurus dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu
periode kepengurusan
PASAL 16
KEPUTUSAN SIDANG ISTIMEWA, RAPAT UMUM DAN RAPAT PENGURUS
(1) Keputusan Sidang Istimewa, Rapat Umum dan Rapat pengurus
diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.
(2) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah dan
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.
(3) Keputusan Sidang Istimewa, Rapat Umum dan Rapat pengurus
tidak dapat diganggu gugat.
(4) Pengambilan keputusan Sidang Istimewa dan Rapat Umum
harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta.
(5) Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan Sidang
Istimewa dan Rapat maka dapat ditinjau kembali melalui Sidang Istimewa dan
rapat berikutnya.
BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS DAN PEJABAT SEMENTARA
PASAL 17
PERGANTIAN PENGURUS DAN KETUA
(1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu
apabila di antara pengurus berhalangan melaksanakan tugasnya sampai akhir masa
jabatan.
(2) Pergantian pengurus diputuskan oleh Ketua.
(3) Jika Ketua berhalangan tetap maka tugas Ketua
dilaksanakan oleh Wakil Ketua hingga akhir masa jabatan.
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 18
SUMBER KEUANGAN
Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Uang
iuran anggota yang di sepakati
b. Hasil
Usaha Organisasi.
c. Sumbangan
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga akan ditetapkan melalui keputusan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar