Minggu, 02 November 2014

AD/ART IRMAS MERTELU

ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) MERTELU

BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
(1) Nama : Ikatan Remaja Masjid Mertelu, disingkat IRMAS Mertelu.
(2) Kedudukan : Cilacap - Indonesia.
(3) Tempat Pendirian : Dsn. Mertelu Desa Kalisabuk.
(4) Waktu Pendirian : 19 Oktober 2014 M / bertepatan dengan 24 Dzulhijjah 1435 H.
PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
(1) Asas : Islam.
(2) Tujuan : Meningkatkan iman, taqwa dan ilmu pengetahuan serta menjaga kesehatan jiwa dan raga, khususnya di kalangan anggota.
(3) Sifat : Independen.

PASAL 3
MOTTO DAN BAHASA
(1) Motto : Sehat jasmani dan rohani, dengan beramal di waktu muda  dan bahagia dikala tua.
(2) Bahasa : Indonesia.

PASAL 4
LAMBANG
 Bunga Wijaya Kusuma bersudut lima di tengah terdapat lingkaran didalamnya yang berisi bulan tsabit dan dua menara masjid dan satu kubah. Dan tertulis nama organisasi dalam bahasa Indonesia dan alamat keberadaan organisasi yang di pisahkan oleh dua buku terbuka.

BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
JENIS KEANGGOTAAN
(1) Anggota biasa.
(2) Anggota kehormatan.

PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Pemuda warga Mertelu.
(2) Warga Mertelu atau warga luar yang berjasa terhadap organisasi.
(3) Berusia minimal 13 tahun dan atau yang sedang menuntut ilmu minimal di Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs).
(4) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

PASAL 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban:
a. Mengikuti dan melaksanakan semua kegiatan organisasi.
b. Mematuhi ketentuan organisasi.
(2) Hak:
a. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapatnya.
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.
c. Setiap anggota biasa berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pengurus.
d. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan, bantuan dan perlakuan yang sama dari organisasi.
e. Setiap anggota berhak membela diri.
f. Setiap anggota berhak mendapat dan menikmati fasilitas organisasi.

PASAL 8
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
(1) Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan
(2) Terbukti merugikan kepentingan organisasi.
(3)  Melanggar aturan organisasi

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri atas:
1) Pelindung.
2) Dewan Penasehat.
3) Dewan Pembina
4) Pengurus IRMAS.
5) Anggota IRMAS.

BAB IV
SANKSI ORGANISASI
PASAL 10
SANKSI ORGANISASI
Sanksi organisasi terdiri dari:
1) Peringatan secara lisan;
2) Peringatan secara tulisan;
3) Dipanggil untuk disidang;
4) Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus.

BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 11
Pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

PASAL 12
SYARAT KEPENGURUSAN
(1) Pengurus organisasi terdiri atas anggota biasa.
(2) Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 13
MASA KEPENGURUSAN
(1) Pemilihan pengurus diadakan empat tahun sekali.
(2) Pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya, dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya.
(3) Ketua dapat menjabat kepengurusan berturut-turut.

PASAL 14
PEJABAT SEMENTARA
(1) Ketua menunjuk pejabat sementara jika berhalangan menjalankan tugas.
(2) Pejabat sementara berwenang untuk melaksanakan fungsi Ketua dalam hal-hal yang bersifat rutin.
(3) Pejabat sementara dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis melalui Musyawarah Pengurus Inti dan konsultasi Dewan Penasehat, atas sepengetahuan Ketua.

BAB VI
PELINDUNG
PASAL 15
Pelindung adalah Pejabat pemerintahan setempat yang bisa terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun.

PASAL 16
Pelindung berfungsi:
1) memberikan perlindungan hukum
2) memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta

BAB VII
DEWAN PENASEHAT
PASAL 17
PERSONALIA
Dewan Penasehat adalah Kyai atau tokoh masyarakat setempat yang ditunjuk oleh anggota dan pengurus pada Rapat Umum.

PASAL 18
Dewan Penasehat berfungsi untuk memberi nasehat dan mengawasi kinerja pengurus.
BAB VIII
PERTEMUAN
PASAL 19
JENIS PERTEMUAN
Pertemuan organisasi terdiri atas Sidang Istimewa, Rapat Umum dan Rapat pengurus.

PASAL 20
PESERTA PERTEMUAN
(1) Pengurus dan anggota organisasi
(2) Undangan

PASAL 21
KEPUTUSAN PERTEMUAN
(1) Keputusan pertemuan diambil dengan cara musyawarah mufakat yang demokratis.
(2) Keputusan pertemuan tidak dapat diganggu-gugat.

BAB IX
KEUANGAN
PASAL 22
SUMBER KEUANGAN
(1) Iuran anggota yang disepakati
(2) Hasil usaha dan kegiatan organisasi.
(3) Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

PASAL 23
PENGGUNAAN UANG ORGANISASI
(1) Memenuhi kebutuhan organisasi.
(2) Membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.

BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 24
SEBAB PEMBUBARAN ORGANISASI
(1) Apabila tidak ada anggota dan pengurus yang bersedia.
(2) Apabila tidak dibenarkan menurut undang-undang negara setempat.

PASAL 25
STATUS KEKAYAAN ORGANISASI
Kekayaan organisasi adalah milik organisasi yang di gunakan untuk kepentiangan organisasi. Dan apabila organisasi dinyatakan bubar, maka status kekayaan dan inventaris organisasi di berikan dan dibagi kepada Masjid Jami’ Al Fattah dan Masjid Al Istiqomah Mertelu.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) MERTELU


BAB I
KEORGANISASIAN
PASAL 1
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
(1) Nama: Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Mertelu.
(2) Kedudukan: Kab Cilacap-Indonesia.
(3) Tempat Pendirian: Dusun Mertelu, Desa Kalisabuk, Kec. Kesugihan
(4) Waktu Pendirian: Organisasi ini didirikan untuk menghimpun kreatifitas dan kemampuan para pemuda Mertelu serta untuk meningkatkannya maka di bentuklah Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Mertelu dan didirikan bersama pada Hari Minggu, tanggal 19 Oktober  tahun 2014 M atau bertepatan tanggal 24 Dzulhijjah 1435H.

PASAL 2
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
(1) Organisasi ini berasaskan Islam, Berpahamkan Ahlu Sunnah Wal Jamaah dengan mengikuti Nahdlatul Ulama.
(2) Organisasi ini bertujuan:
a. Menjalin kerja sama sesama anggota.
b. Memelihara dan meningkatkan kreatifitas dan kemampuan anggota.
c. Meningkatkan wawasan keilmuan dan keagamaan anggota.
(3) Organisasi ini bersifat independen dengan pengertian:
a. Bebas bertindak sesuai dengan aturan organisasi.
b. Bebas bekerja sama dengan pihak manapun.
c. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun.

PASAL 3
MOTTO DAN BAHASA
(1)          Motto:
Sehat jasmani dan rohani, dengan beramal di waktu muda  dan bahagia dikala tua.

a. Sehat Jasmani: memiliki kesehatan jasmani.
b. Sehat Rohani: memiliki kesehatan rohani sesuai dengan ajaran Islam
c. Beramal di waktu muda: berusaha menerapkan ilmu pengetahuan dan ilmu agama yang dimiliki di waktu muda.
d. Bahagia dikala tua: memiliki perilaku mulia yang sesuai dengan norma agama dan nilai sosial di kala tua sebagai buah dari usaha di waktu muda
 (2) Bahasa:
Bahasa resmi organisasi ialah Bahasa Indonesia


LAMBANG

Unsur lambang ialah :
a. Bunga Wijaya Kusuma bersudut lima
b. Lingkaran tengah
c. Bulan Tsabit
d. Masjid dengan dua menara dan satu kubah
e. Dua buku kecil terbuka
f.  Tulisan “Ikatan Remaja Masjid Mertelu” di singkat “IRMAS” dan tulisan “ Desa Kalisabuk Kec. Kesugihan”.




BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
JENIS KEANGGOTAAN
(1) Anggota biasa: Pemuda atau warga Mertelu yang sudah memenuhi syarat anggota biasa dan mengisi formulir anggota IRMAS
(2) Anggota kehormatan: Warga Mertelu atau luar yang tidak termasuk dalam kriteria anggota biasa dan berjasa terhadap organisasi.

PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Syarat-syarat anggota biasa:
a. Pemuda atau warga Mertelu.
b. Pelajar yang masih belajar minimal di tingkat SMP/MTs atau sudah berusia minimal 13 tahun.
c. Mengajukan permohonan tertulis.
d. Bersedia mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
 (2) Syarat-syarat anggota kehormatan:
a. Bersedia menjadi anggota kehormatan organisasi.
b. Diangkat dengan persetujuan rapat pengurus setelah melakukan konsultasi dengan dewan Penasehat.

PASAL 7
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1) Kewajiban:
a. Mengikuti pertemuan dan kegiatan organisasi.
b. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan rapat.
c. Melaksanakan aktivitas organisasi atas dasar tanggung jawab dan kebersamaan.
d. Menjaga nama baik organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang disepakati.
(2) Hak:
a. Setiap anggota berhak mengungkapkan pendapatnya.
b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.
c. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
d. Setiap anggota mendapatkan bantuan dan pembelaan dari organisasi, selama yang bersangkutan tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau mencemarkan nama baik organisasi.
e. setiap anggota berhak membela diri terlebih dahulu sebelum dinyatakan bersalah dala dugaan pelanggaran.
f. Setiap anggota berhak mendapat dan menikmati fasilitas umum yang dimiliki organisasi.

PASAL 8
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan hak keanggotaan karena:
a. Meninggal dunia.
b. Terbukti merugikan kepentingan organisasi dan dicabut keanggotaannya melalui keputusan rapat pengurus setelah mendapatkan sanksi organisasi dan melakukan konsultasi dengan Dewan Penasehat.
c. Mengajukan pengunduran diri secara lisan atau tulisan dan disetujui oleh rapat pengurus.
d. Mengikuti Organisasi lain yang bersifat kekerasan teroris atau yang di larang Undang-Undang Negara.

BAB III
PASAL 9
SANKSI ORGANISASI
Apabila anggota melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, maka diambil keputusan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tulisan.
3. Dipanggil untuk disidang.
a. Pemanggilan maksimal di lakukan sebanyak 3 (tiga) kali
b. Jika sampai panggilan ketiga tidak diindahkan, maka pengurus berhak mengambil langkah selanjutnya.
4. Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus, Setelah membrikan pembelaan.

BAB IV
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
PASAL 10
PELINDUNG
1. Pelindung dalam struktur organisasi memiliki garis konsultatif
2. Pelindung diminta kesediaannya secara resmi oleh Pengurus organisasi

PASAL 11
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat terdiri atas Dewan Kyai atau Tokoh Masyarakat yang:
a. Dipilih oleh pengurus dan  anggota.
c. Dipilih melalui Rapat Umum.

PASAL 12
FUNGSI DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat berfungsi memberi teguran jika ada indikasi pelanggaran pengurus terhadap AD/ART dan dapat mengusulkan Sidang Istimewa setelah memberi peringatan dua kali.
2. Dewan Penasehat dalam struktur organisasi memiliki garis konsultatif, koordinatif dan kontrol.

BAB V
SIDANG ISTIMEWA, RAPAT UMUM DAN RAPAT PENGURUS
PASAL 13
SIDANG ISTIMEWA
(1) Sidang Istimewa adalah forum tertinggi organisasi yang harus diadakan empat tahun sekali.
(2) Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri 2/3 anggota yang ada ditempat/di rumah.
(3) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka Sidang ditunda sampai waktu yang disepakati.
(4) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai 2/3, maka Sidang tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.
(5) Musyawarah Besar berwenang untuk:
   a. Menerima, menerima dengan catatan, atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus organisasi.
      b. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
      c. Menetapkan program kerja.
      d. Menetapkan struktur organisasi.
      e. Menetapkan rekomendasi.
      f. Memilih personalia Dewan Penasehat.

PASAL 14
SIDANG ISTIMEWA
(1) Rapat Umum dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila:
      a. Di butuhkan untuk kepentingan Organisasi
      b. Organisasi berada dalam kondisi luar biasa.
(2) Rapat Umum dapat diusulkan oleh Pengurus Inti dan atau 2/3 dari jumlah anggota
(3) Rapat Umum dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 2/3 anggota yang ada di tempat/ di rumah.
(4) Jika anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka Rapat Umum ditunda sampai waktu yang disepakati.
(5) Jika sampai waktu yang disepakati, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai 2/3, maka Rapat Umum tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota yang hadir.
(6) Rapat Umum berwenang untuk memberhentikan ketua dan mengangkat ketua baru.

PASAL 15
RAPAT
1. Rapat terdiri atas:
    a. rapat yang dihadiri oleh pengurus dan dewan penasehat.
    b. rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus.
    c. rapat terbatas yang dihadiri oleh Pengurus inti.
2. rapat pengurus dilaksanakan minimal tiga kali dalam satu periode kepengurusan

PASAL 16
KEPUTUSAN SIDANG ISTIMEWA, RAPAT UMUM DAN RAPAT PENGURUS
(1) Keputusan Sidang Istimewa, Rapat Umum dan Rapat pengurus diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.
(2) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.
(3) Keputusan Sidang Istimewa, Rapat Umum dan Rapat pengurus tidak dapat diganggu gugat.
(4) Pengambilan keputusan Sidang Istimewa dan Rapat Umum harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta.
(5) Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan Sidang Istimewa dan Rapat maka dapat ditinjau kembali melalui Sidang Istimewa dan rapat berikutnya.


BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS DAN PEJABAT SEMENTARA
PASAL 17
PERGANTIAN PENGURUS DAN KETUA
(1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila di antara pengurus berhalangan melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan.
(2) Pergantian pengurus diputuskan oleh Ketua.
(3) Jika Ketua berhalangan tetap maka tugas Ketua dilaksanakan oleh Wakil Ketua hingga akhir masa jabatan.

BAB VII
KEUANGAN
PASAL 18
SUMBER KEUANGAN
Keuangan organisasi bersumber dari:
a.            Uang iuran anggota yang di sepakati
b.            Hasil Usaha Organisasi.
c.             Sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan melalui keputusan organisasi.

0 komentar:

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template