Tugas pokok dari pengurus IRMAS Mertelu sebagai berikut
A. Ketua
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
- Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
- Mengkoordinasikan kepengurusan.
- Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan.
- Memimpin Rapat/Sidang.
- Mengadakan hubungan dengan organisasi atau lembaga lain.
- Melaksanakan koordinasi terhadap bidang-bidang Organisasi.
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas / merealisasikan program kerja yang telah disepakati dalam musyawarah IRMAS.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua.
- Melaksanakan fungsi ketua jika ketua berhalangan.
C. Sekretaris
- Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi organisasi.
- Menyelenggarakan surat-menyurat, kearsipan, dan penyusunan laporan pertanggung-jawaban.
- Bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan rapat, menyediakan daftar hadir dan notulensi rapat dan mempublikasikan hasil rapat.
- Merawat barang-barang inventaris kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua.
- Melaksanakan tugas ketua jika ketua dan wakil berhalangan
D. Bendahara
- Menyelenggarakan administrasi keuangan, benda-benda yang bergerak maupun tidak begerak.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan organisasi.
- Mengeluarkan kebijakan keuangan dengan persetujuan dari Ketua.
- Bertanggung jawab atas penarikan, penyimpanan keuangan, dan penyusunan laporan pertanggung-jawaban.
Ref.: yogas09.student.ipb.ac.id |
0 komentar:
Posting Komentar